Logo SIAP PBB-P2SIAP PBB-P2Sistem Informasi dan Akses Pelayanan PBB-P2
Logo SIAP PBB-P2SIAP PBB-P2Sistem Informasi dan Akses Pelayanan PBB-P2
BerandaPBB-P2
BeritaLogin
Logo SIAP PBB-P2

Hubungi Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, masukan, atau informasi lebih lanjut mengenai layanan sistem informasi ini. Tim kami siap membantu Anda pada hari kerja pukul 08.00 - 16.00 WITA.

08970417412
pbbbolaangmongondow@gmail.com

Copyright © 2026 - All Rights Reserved By SIAP PBB-P2 Kabupaten Bolaang Mongondow

Berita

Ikuti berita dan informasi terkini dari kami.

Berita

Ikuti berita dan informasi terkini dari kami.

Bolmong Gandeng Tangsel Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

Bolmong Gandeng Tangsel Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

11 September 2026 · Pajak

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemanfaatan sistem peta pajak pertanahan. Pembahasan kerja sama tersebut dilakukan melalui rapat daring antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Tangerang Selatan, Jumat (11/9/2026). Agenda utama membahas penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sistem peta pajak pertanahan. Kerja sama ini diarahkan pada integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026. Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong, Renti Mokoginta, S.Pd., MAP. Turut mengikuti pembahasan perwakilan Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Setda serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong. Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bolmong akan memanfaatkan Sistem Aplikasi Pajak dan Pertanahan milik Pemkot Tangerang Selatan sebagai salah satu upaya memenuhi rekomendasi MCP KPK Tahun 2026. Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan basis data pajak daerah sekaligus mendukung peningkatan penerimaan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolmong melakukan pembenahan tata kelola pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama antardaerah. Pemkab Bolmong berkomitmen terus mendorong berbagai inovasi untuk menciptakan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan optimal, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(Rony). lihat selengkapnya di : https://bmr.newsline.id/bolmong-gandeng-tangsel-integrasikan-data-pajak-dan-pertanahan/

Pemkab Bolmong Perluas Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan hingga ke Desa

Pemkab Bolmong Perluas Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan hingga ke Desa

26 Agustus 2026 · Pajak

JUARAnews.co BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus memperluas sosialisasi program Keringanan Merdeka bagi wajib pajak kendaraan bermotor, Rabu (26/8/2026). Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan agar informasi mengenai program keringanan pajak tersebut dapat diterima langsung oleh masyarakat. Kepala BKD Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara. Dalam program Keringanan Merdeka, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Kemudahan tersebut mencakup keringanan pembayaran pajak, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan. Program Keringanan Merdeka berlaku mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pelayanan menjelang berakhirnya masa keringanan. Menurut Renti, sosialisasi secara luas diperlukan agar masyarakat mengetahui program tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan. Selain meringankan beban masyarakat, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan tersebut juga diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Bolaang Mongondow mengajak masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program Keringanan Merdeka dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat maupun layanan Samsat Keliling. Penulis: Farid Alhasni Lihat selengkapnya di : https://juaranews.co/pemkab-bolmong-perluas-sosialisasi-keringanan-pajak-kendaraan-hingga-ke-desa/

Pemkab Bolmong Dorong Keringanan Pajak Kendaraan, Yusra Minta Sosialisasi Sampai Desa

Pemkab Bolmong Dorong Keringanan Pajak Kendaraan, Yusra Minta Sosialisasi Sampai Desa

21 Agustus 2026 · Pajak

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendorong percepatan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dorongan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 820/B.03/Sekdakab/70/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat tersebut diteken atas nama Bupati Bolaang Mongondow oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta. Surat edaran itu merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 973.2/478.1-Bapenda tertanggal 3 Agustus 2026 tentang keringanan pajak daerah. lihat selengkapnya di : https://totabuan.co/bolmong/pemkab-bolmong-dorong-keringanan-pajak-kendaraan-yusra-minta-sosialisasi-sampai-desa/

Pemkab Bolmong Dorong Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan

Pemkab Bolmong Dorong Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan

21 Agustus 2026 · Pajak

JUARAnews.co BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 September 2026. Dorongan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 820/B.03/Sekdakab/70/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani atas nama Bupati Bolaang Mongondow oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta. Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 973.2/478.1-Bapenda tertanggal 3 Agustus 2026 tentang program keringanan pajak. Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus pembebasan sejumlah denda dan administrasi perpajakan. Salah satu bentuk keringanan yang diberikan ialah pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua hingga 200 cc. Sementara untuk kendaraan roda dua 200 cc, roda tiga, serta roda empat ke atas, diberikan pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Denda PKB juga dibebaskan 100 persen. Selain itu, denda BBNKB penyerahan pertama dibebaskan 100 persen untuk kendaraan dengan faktur tahun 2025. Program tersebut juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat melalui kolaborasi dengan PT Jasa Raharja. Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa keringanan masih tersedia. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Yusra juga meminta jajaran Pemkab Bolmong ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar program keringanan dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat secara luas. Dalam surat edaran itu, seluruh kepala OPD, camat, serta sangadi/lurah diminta menyampaikan informasi kepada ASN, tenaga kontrak/non-ASN, perangkat desa, masyarakat, dan wajib pajak di wilayah masing-masing. Program keringanan tersebut berlaku sejak 3 Agustus hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Penulis: Farid Alhasni lihat selengkapnya di : https://juaranews.co/pemkab-bolmong-dorong-warga-manfaatkan-keringanan-pajak-kendaraan/