Logo SIAP PBB-P2SIAP PBB-P2Sistem Informasi dan Akses Pelayanan PBB-P2
Logo SIAP PBB-P2SIAP PBB-P2Sistem Informasi dan Akses Pelayanan PBB-P2
BerandaPBB-P2
BeritaLogin
Logo SIAP PBB-P2

Hubungi Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, masukan, atau informasi lebih lanjut mengenai layanan sistem informasi ini. Tim kami siap membantu Anda pada hari kerja pukul 08.00 - 16.00 WITA.

08970417412
pbbbolaangmongondow@gmail.com

Copyright © 2026 - All Rights Reserved By SIAP PBB-P2 Kabupaten Bolaang Mongondow

Cara Bayar PBB-P2

Panduan lengkap pembayaran PBB-P2 Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Bolaang Mongondow dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan Tahun Pajak yang akan dibayarkan, lalu pilih kanal yang paling dekat dengan Anda.

Siapkan Sebelum Membayar

Empat kanal pembayaran, yaitu Indomaret, Bank BSG, Desa, dan BSG Touch, semuanya hanya memerlukan NOP dan Tahun Pajak.

  • 01

    NOP PBB-P2

    Nomor Objek Pajak sebagai identitas objek yang akan dibayar.

  • 02

    Tahun Pajak

    Tahun pajak yang akan dibayarkan sesuai SPPT.

  • 03

    Cek Tagihan

    Pastikan data wajib pajak dan jumlah tagihan sudah sesuai.

4 Tempat Pembayaran yang bisa Anda gunakan

Pilih salah satu tempat pembayaran untuk membukanya. Semua kanal dapat dibuka dan ditutup kembali, jadi Anda bebas berpindah ke kanal lain kapan saja.

Setelah Melakukan Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran. Bukti pembayaran dapat digunakan apabila diperlukan pengecekan terhadap transaksi atau apabila status pembayaran belum tercatat pada sistem.

Sudah bayar tetapi belum tercatat?

Siapkan terlebih dahulu:

  • NOP
  • Tahun Pajak
  • Bukti Pembayaran

Kemudian lakukan konfirmasi melalui kontak layanan PBB-P2 atau kepada Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Jatuh Tempo PBB-P2 Tahun 2026

31 Desember 2026

Bayar tepat waktu, simpan bukti pembayaran, dan pastikan data pembayaran Anda tercatat.

Cek Data PBB-P2Buka Edukasi PajakBuka FAQ