Kenali, pahami, dan laksanakan kewajiban PBB-P2.
Melalui materi edukasi berikut, masyarakat dapat memahami dasar-dasar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai dari objek pajak, wajib pajak, NOP, NJOP, SPPT, dasar pengenaan, tarif, hingga pentingnya kepatuhan membayar pajak daerah.
Tarif PBB-P2
0,125% – 0,25%
Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024
NJOP Tidak Kena Pajak
Rp10.000.000
Untuk setiap wajib pajak
Dasar Pengenaan
20% – 100%
Dari NJOP setelah dikurangi NJOP TKP
Jatuh Tempo 2026
31 Desember 2026
Tahun Pajak 2026
Daftar Materi
Tekan salah satu materi untuk membukanya. Setiap materi dapat dibuka dan ditutup kembali sesuai kebutuhan baca Anda.
Materi edukasi disusun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pastikan data objek dan wajib pajak sesuai, bayar SPPT PBB-P2 tepat waktu, dan hubungi kami bila membutuhkan pelayanan perpajakan.